Selasa, 03 AGUSTUS 2021 • 21:41 WIB

Pengusaha Fotokopi di Bekasi Jual Kartu Vaksin-Antigen Palsu Berujung Diciduk Polisi

Author

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan surat hasil pemeriksaan antigen di lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (3/8/2021). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Polres Metro Kabupaten Bekasi menciduk AI, pemilik tempat usaha fotokopi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi beserta satu karyawannya berinisial HH. Keduanya ditangkap lantaran nekat menjual kartu vaksin dan surat hasil swab antigen palsu.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi terkait adanya penjualan dokumen palsu tersebut. Polisi pun kemudian menangkap AI dan HH.

"AI menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Kedua tersangka ternyata memiliki file surat vaksin dan surat hasil swab antigen. File tersebut digunakan sebagai bahan bisnis terlarang mereka.

"Didapati bahwa AI dan HH memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi," beber Hendra.

Cara kerja sindikat ini dengan mengedit file sesuai keinginan konsumennya. Kemudian, mereka menjual dokumen palsu tersebut dengan harga yang terbilang murah yakni seharga Rp15 sampai Rp25 ribu.

"Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240 ribu," kata Hendra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 32 junto Pasal 48 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: