Selasa, 03 AGUSTUS 2021 • 16:28 WIB

Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Anak Akidi Tio, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Author

Heriyanti alias Ahong putri bungsu Akidi Tio ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)

Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah mengusut kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh anak Akidi Tio, Heriyanti. Usut punya usut ternyata kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp7,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan ini. Kombes Yusri menyebut kasus ini bermula saat Heriyanti mengajak korban untuk berbisnis bersama.

"Terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK berbisnis ada tiga item bisnis yang diajak," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Kombes Yusri menyebut bisnis yang ditawarkan Heriyanti mulai dari kerjasama orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total uang yang dikeluarkan bahkan mencapai Rp7,9 miliar.

"Totalnya semuanya sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut, berjalan waktu rupanya pelapor terus menagih janji yang diberikan dari H tetapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor saudari H sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," beber Yusri.

Baca Juga: Fakta Pantai Grajagan Banyuwangi yang Mengeluarkan Cairan Merah Darah, Ini Penjelasannya!

Dalam perjalanannya, Yusri menyebut Heriyanti sempat mengembalikan uang korban. Namun jumlah uang yang dikembalikan masih jauh dari angka Rp7,9 miliar.

"Pengakuan dari pelapor sendiri memang mengakui Rp7,9 miliar dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," kata Yusri.

Sekedar informasi, anak Akidi Tio, Heriyanti ternyata tidak hanya tersandung kasus dana hibah Rp2 triliun di Sumsel. Dia ternyata juga tersandung kasus di Polda Metro Jaya.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Ju Bang Kioh pada Februari 2020 yang lalu. Kasus itu sendiri berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama bisnis.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir