Bareskrim Polri kembali terkendala dalam hal pelimpahan berkas perkara kasus unlawful killing Laskar FPI. Sebab, satu tersangka dalam kasus ini dinyatakan reaktif terpapar virus corona.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut pelimpahan berkas perkara terhalang karena tersangka dinyatakan terpapar virus corona.
"(Penyerahan berkas) belum karena tersangka salah satunya kena Covid-19," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).
Saat ini, polisi menunggu tersangka negatif virus corona. Setelah dinyatakan negatif, Bareskrim bakal melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa.
"Pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif," beber Argo.
Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara Laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.
BACA JUGA: Ajak Hadapi Pandemi Covid-19, PDIP: Masih Ada yang Nyinyir
Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: