Kamis, 29 JULI 2021 • 17:02 WIB

Indonesia Dicap Zona Merah Covid-19 oleh Arab Saudi, Demokrat: Akibat Buruknya Penanganan

Author

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Arab Saudi melarang warga negaranya berkunjung ke Indonesia dan akan memberikan hukuman kurungan penjara apabila melanggar aturan itu. Hal ini dikarenakan Arab Saudi menambahkan Indonesia dalam daftar zona merah Covid-19.

Partai Demokrat merespons pemberian label zona merah dari Arab Saudi untuk Indonesia. Demokrat menilai hal ini terjadi karena dampak buruknya penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Hal ini menjadi rapor buruk dan tentu sangat kami sayangkan karena cukup mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia, khususnya dalam kemampuan kita menanggulangi wabah Covid-19," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra, Kamis (29/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Herzaky mengatakan, partainya sejak awal telah mengingatkan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Agar penyebaran virus secara masif yang kita saksikan saat ini bisa diminimalisir dari tahap awal. Namun di sisi lain, kedepannya kita berharap kepada pemerintah untuk bisa lebih konsisten lagi dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan covid 19, khususnya dalam perizinan akses masuk WNA ke Indonesia," tambah Herzaky Mahendra Putra.

Masyarakat dikatakannya butuh rasa keadilan, dimana kehidupan sosial dan ekonomi semua terganggu dengan alasan Covid-19.

"Aktifitas sosial dan ekonomi semua serba dibatasi, sehingga seharusnya pemerintah dapat bersikap lebih konsisten dengan menutup keran masuk WNA secara menyeluruh untuk memperkecil kemungkinan penyebaran virus yang lebih masif. Negara lain saja berani melarang masuknya WNI secar tegas ke dalam wilayahnya, kenapa kita tidak," tandas Herzaky Mahendra Putra.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: