Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mulai memberlakukan ketentuan terbang bagi para calon penumpang antar kota dalam negeri (perjalanan domestik).
Executive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo mengatakan pemberlakuan tersebut sesuai dengan SE Menteri Perhubungan.
SE tersebut tertulis dengan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku sejak 26 Juli lalu.
"Ketentuan perjalan domestik tersebut efektif mulai berlaku 26 Juli 2021," katanya.
Adapun syarat bagi calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, calon penumpang juga wajib mengisi kartu elektronik kewaspadaan kesehatan (E-HAC) Indonesia.
Dan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK dan KTP).
Mengutip Antara, sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu pada 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
"Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19," pungkas Heriyanto.
Artikel Menarik Lainnya:
Gubsu Edy: Jika Banyak Warga Karo Terpapar COVID-19, Orang Sumut Tak Makan Nanti
3 Rumah Ludes Terbakar di Jalan Adam Malik Medan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Wakil Walkot Medan Minta Warga Tak Panik saat Berbelanja di Swalayan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: