Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menutup pusat perbelanjaan atau mal pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kebijakan tersebut pun diteken Anies pada 26 Juli 2021.
Meski ditutup, Anies mengecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko dan restoran.
"Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara," tulis Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Indozone, Selasa (27/7/2021).
Sementara itu, dalam aturannya, Anies mengizinkan supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," terangnya.
BACA JUGA: Anies Terbitkan Kepgub, Makan di Warteg Maksimal 3 Orang, Cuma 20 Menit
Adapun untuk pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB.
"Dengan kapasitas 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tandas aturan di Kepgub yang diterbitkan Anies itu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: