Rabu, 21 JULI 2021 • 19:44 WIB

Meme Kocak 'Saktinya' Rektor UI Hingga Bikin Twitter Minta Maaf Akibat Banjir Bully

Author

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. (Youtube/Universitas Indonesia)

Meme kocak berseliweran di media sosial dikaitkan dengan status rangkap jabatan dari Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro membuat sosok terakhir ini menuai sorotan publik.

Diketahui Presiden Jokowi telah menyetujui perubahan peraturan statuta UI, di mana rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris. Peraturan Pemerintah itu Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Drama di kampus yang kualitasnya sedang turun ini berawal dan tampaknya akan berakhir dengan meme.

Akhir Juni lalu, muncul desakan agar Rektor UI Ari Kuncoro disanksi karena terang-terangan melanggar Statuta UI dengan merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN Bank BRI.

Perkembangan terakhir membuat netizen kagum dan mendaulat Ari sebagai rektor sakti.

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," twit akun @ridwanhr.

Sementara itu akun @maydicava mengatakan: Rektor UI kena Kopid, kopidnya yang demam-demam sampai semaput

@bimamoma: Rektor UI mau naik pesawat enggak mau tes covid, covidnya lenyap dari bumi

@nevertiten: Rektor UI nulis typo, besoknya kamus direvisi

@gloriahermawan: Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang.

Bahkan meme lainnya menyebutkan mana kala Twitter digunakan untuk membuli rektor UI, Twitternya malah minta maaf.

"Platformnya digunakan untuk membully Rektor UI, Twitter minta maaf," tulis akun Rustamaji.

Permulaan drama ketika UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI karena yang bersangkutan mengunggah infografis (yang juga bernuansa meme) berisi kritik kepada Presiden Joko Widodo.

Respons UI terhadap poster “The King of Lip Service” itu segera memicu kritik besar-besaran di media sosial.

Tak lama usai riuh represi UI kepada mahasiswanya, mencuat temuan netizen bahwa cocoknya Rektor UI yang dipanggil BEM.

Soalnya Ari Kuncoro dianggap melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI Pasal 35 yang melarang rektor menjadi pejabat di perusahaan negara.

Tak tanggung-tanggung, Ari yang saat ini menjabat Wakil Komut BRI, rupanya sudah dua periode menikmati gaji fantastis komisaris BUMN padahal masih rektor. Sebelumnya ia adalah komisaris BUMN di BNI.

Bukan pejabatnya yang ditindak, justru aturan yang diubah. Berselang tiga hari setelah bikin geger media sosial, pada 2 Juli 2021 ternyata Presiden Joko Widodo menandatangani statuta baru UI lewat PP Nomor 75/2021 yang menggantikan PP 68/2013 tadi.

Penggantian ini dalam rangka merevisi larangan yang sedang membelit Ari. Jika pada Statuta UI sebelumnya rektor dilarang memiliki jabatan jenis apa pun di BUMN, Statuta baru hanya melarang rangkap jabatan di posisi direksi.

Ini membuat Rektor UI dijuluki manusia sakti oleh netizen, karena dianggap melanggar aturan namun akhirnya membuat aturannya bengkok.

Dengan demikian, kini sah buat Pak Rektor untuk jadi komisaris perusahaan mana pun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: