Parah! Pria di Sidoarjo Aniaya Anaknya yang Masih Balita, Gara-gara Kalah Main Game Online
Personel Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria bernama Rizal (24 tahun) lantaran menganiaya anaknya sendiri yang masih balita di dalam rumahnya di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rizal ditangkap usai video penganiayaannya viral di media sosial, Selasa (13/7/2021).
Kepada polisi, Rizal mengakui perbuatannya yang membentak dan memukul kepala balita yang masih berusia 3 tahun hanya gara-gara tek segera bergegas saat disuruh mandi.
Rizal bercerita, ketika itu ia baru pulang ke rumah dalam keadaan emosi lantaran habis kalah main game online, pada 29 Juni 2021.
Emosinya semakin tersulut ketika melihat sang anak yang susah disuruh mandi. Akhirya, Rizal pun melampiaskan kekesalannya itu ke sang anak.
Akibat perbuatannya itu, Rizal pun dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kusumo kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: