Selasa, 13 JULI 2021 • 10:35 WIB

Berkaca dari dr Lois, DPR Minta Semua Pihak Hati-hati Tulis Soal Covid-19 di Medsos

Author

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. (Instagram/sultanhkhairulsaleh)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta semua pihak agar menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait dr Lois Owien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks berkaitan dengan Covid-19.

Pangeran mendorong Polri untuk menuntaskan secara transparan perihal kasus yang melilit dr Lois ini. Apalagi pernyataannya terkait Covid-19 ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian  hukum  sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya menangani masalah Covid ini," kata Pangeran kepada Indozone, Selasa (13/7/2021).

Karena itu, dia menekankan agar unit siber kepolisian dapat konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait informasi Covid-19 dan membuat gaduh.

"Saya juga berharap agar unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan Covid-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Politikus PAN ini mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengeluarkan pendapat yang tak dapat dipertanggungjawabkan terutama terkait Covid-19, karena dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan membingungkan masyarakat.  

"Saya juga menghimbau agar kita semua berhati-hati dalam membuat statement berkaitan dengan Covid-19, karena saat ini Indonesia khususnya Jawa dan Bali serta beberapa tempat di luar jawa perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan  penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra kerja keras  serta menimbulkan berbagai dampak, baik berkurangnya lapangan  kerja dan mengganggu perekonomian nasional," imbaunya.

"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," tambah Pangeran.

BACA JUGA: Pimpinan DPD RI Sambut Baik Halaman Kompleks Parlemen Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

Sekadar informasi, dr Lois dikabarkan dilaporkan terkait pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit. Laporan itu sendiri berkaitan dengan pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus.

Mabes Polri sendiri menyebut dr Lois sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya.

Polri menyebut dr Lois disinyalir melakukan penyebaran berita hoaks berkaitan dengan virus corona. Dia juga membuat potensi keonaran akibat pernyataannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: