Jumat, 09 JULI 2021 • 19:54 WIB

Komplotan Pemalsu Sertifikat Vaksin COVID-19 Ditangkap Polisi, Patok Harga Rp100 Ribu

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (ketiga dari kiri) saat konpers kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test)

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap komplotan terkait dugaan pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan PCR, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.

"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7) dikutip dari ANTARA.

Komplotan tersebut terdiri dari Empat tersangka, diketahui berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur.

Selain empat tersangka itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.

Yusri mengungkapkan para pelaku ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.

"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," ungkap Yusri.

Komplotan ini mematok harga Rp60 ribu untuk satu surat tes usap antigen dan Rp100 ribu untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Punya Istri Salihah & 3 Anak

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.

"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir