Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kota yang berada di luar Pulau Jawa-Bali dalam rangka mencegah penambahan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan PPKM di 15 Kota tersebut lantaran level asesmennya berada di level 4. Kemudian keterisian tempat tidur di rumah sakitnya berada di angka 65%, serta kenaikan kasus signifikan dan capaian vaksin kurang dari 50%.
"Maka pemerintah mendrong agar beberapa daerah di berlakukan PPKM darurat," kata Airlangga dalam konfrensi pers, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: POPULER: Kasus Wanita Hina Alquran Dihentikan & Mobil Masuk Sungai, Ayah dan 3 Anak Tewas
Berikut daerahnya:
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang Panjang
- Kota Bukittinggi
- Kota Balikpapan
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Kota Manokwari
- Kota Sorong
- Kota Batam
- Kota Bontang
- Kota Padang
- Kota Berau
- Kota Mataram
- Kota Medan
Airlangga menambahkan, nantinya aturan PPKM darurat di 15 wilayah Kota tersebut akan sama halnya penerapan PPKM darurat di Jawa-Bali.
"Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat yang ada di Jawa-Bali," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: