Sosok Ikra Pemuda Bima yang Tega Jatuhkan Talak ke Istrinya Usai Ijab Kabul, Bikin Gempar
Pernyataan talak cerai yang disampaikan pengantin pria terhadap isrinya usai melakukan ijab kabul di Bima NTB membuat gempar media sosial.
Siapa mengira pasangan yang baru saja menikah itu dalam sekejab berubah pikiran membuat sang suami mengumumkan menceraikan istrinya.
Berdasarkan iformasi yang dihimpun Indozone, diketahui pengantin pria bernama Ikra (24) sedangkan mempelai wanita yang dinikahinya bernama Haryati (22).
Keduanya pun sudah lama berpacaran. Mereka berasal dari Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun pengantin perempuan dan keluarganya sudah lama berdomisili dan menetap di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Rekor Pernikahan Tersingkat, Pria Bima Talak Cerai Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Ngamuk
Pernikahan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (4/7/2021) yang lalu sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Karang Bima, Desa Gapit.
Beberapa orang saksi juga berdasarkan video yang beredar. Pernikahan keduanya sudah sah secara agama karena telah dilakukan akad nikah berupa ijab kabul.
“Tetapi secara kenegaraannya belum sah karena pengantin laki-laki belum menandatangani surat perjanjian pernikahan,” beber Fandi Febriadi, Selasa (6/7/2021).
Namun entah kenapa, setelah dilakukan ijab kabul, Ikra kemudian memutuskan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya di depan penghulu dari perwakilan KUA dan wali perempuan.
Talak cerai itu persis sebelum dia penandatanganan surat perjanjian pernikahan.
Kontan saja, keputusan itu membuat keluarga si perempuan marah besar lalu mengejar Ikra. Baku hantam pun tidak terhindarkan antara ke dua belah pihak.
Setelah ditalak cerai Haryati pun menangis saat duduk disebelah usai suami menjatuhkan talak cerai. Dia tidak menyangkah situasi menjadi kacau.
Berdasarkan informasi, tidak hanya keluarga Haryati yang marah kepada Ikra. Penduduk asli Desa Gapit pun tersulut api amarah karena perlakuan laki-laki tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: