Selasa, 06 JULI 2021 • 15:37 WIB

Mengenal Invermectin, Obat Covid-19 yang Dibuat Mahal Oknum Penjual

Author

Konferensi pers Polda Metro terkait kasus penjualan obat Covid-19 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya baru saja menindak sebuah toko penjual obat di Jakarta Timur karena menjual obat Covid-19 dengan harga tinggi atau tidak sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lantas, apa obat Covid-19 yang dimahalkan oleh toko obat tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut obat tersebut bernama Invermectin. Obat ini merupakan salah satu dari 11 obat Covid-19.

Baca Juga: Kartika Putri Mohon Doa saat Ibu di ICU Gegara Covid-19: Minta Keikhlasan Baca Alfatihah

"Kami ungkap salah satu jenis obat dari 11 jenis obat," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Kombes Yusri menyebut obat ini tidak bisa dijual dengan bebas. Sebab, obat ini masuk dalam kategori obat keras.

"Obat ini tidak boleh dijual belikan secara umum dan harus melalui resep dokter baru bisa mendapatkan. Sama dengan penjualnya, yang berhak menjual karena harus dengan resep dokter, ketentuannya harusnya apotek yg punya izin surat tanda registrasi tenaga teknik kefarmasian," beber Yusri.

Dari penelusuran Indozone, obat Invermectin merupakan obat untuk mengobati infeksi parasit. Obat ini sendiri dianggap ampuh untuk mengatasi virus corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir