Jumat, 18 JUNI 2021 • 19:05 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Sekjen PBNU: Segala Aktivitas Keagamaan Bisa Dilakukan di Rumah

Author

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini. (Foto: Instagram/@ahmadhelmyfaishalzaini)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini meminta kepada semua warga Indonesia agar dapat mematuhi instruksi dan imbauan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini dikatakannya menyambut tren melonjaknya kasus positif Covid-19 dan meningkatnya status daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.

“Meminta Kepada seluruh warga Indonesia, umat Islam, terutama warga NU untuk selalu mematuhi instruksi dan imbauan serta protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama menghadapi pandemi Covid-19 ini,” kata Helmy, Jumat (18/6/2021).

“Mari kita tunda dan hindari kegiatan-kegiatan yang bersifat kolosal, berkumpul dan bergerombol. Segala aktivitas keagamaan bisa dilakukan di rumah demi keamanan bersama,” imbuhnya.

BACA JUGA: 10 Nama Varian Baru Virus Corona yang Ditetapkan WHO

Ia berjarap agar peran aktif tokoh agama dapat membantu kampanyekan prokes tersebut. Sehingga wabah Covid-19 bisa diatas tanpa terjadi lonjakan kasus lagi.

“Kami mendorong peran aktif tokoh agama, dai dan juga para mubalig untuk senantiasa menjadi teladan untuk mengampanyekan dan mempraktikkan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19,” bebernya.

Lebih jauh, Helmy mengingatkan kepada segenap jajaran Pengurus Nahdlatul Ulama dari wilayah sampai ranting agar aktif ikut mensosialisasikan protokol dan imbauan pemerintah melalui sarana-sarana yang dimiliki.

“Antara lain dengan speaker, toa, media sosial dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui jumlah pasien yang terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Jumat (18/6/2021) sebanyak 12.990 kasus, sehingga totalnya menjadi 1.963.266 kasus.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir