Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 34 lokasi isolasi terkendali untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang diterbitkan Anies pada 31 Mei 2021, sejumlah GOR hingga gedung sekolah akan dijadikan lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19.
"Keputusan Gubernur tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," tulis Anies dalam Kepgubnya yang dikutip Selasa (8/6/2021).
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali, yakni di Graha Wisata TMII, Graha Wisata Ragunan, dan Jakarta Islamic Center (JIC).
Berikut adalah rincian lokasi isolasi terkendali yang ditambahkan oleh Pemprov DKI:
Tahap I (kapasitas 607 orang):
- Graha Wisata TMII
- Graha Wisata Ragunan
- Hotel Grand Mansion Menteng
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas
- Masjid Raya KH. Hasyim Ashari
Tahap II (kapasitas 6.648 orang):
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
- SMPN 285 Pulau Untung Jawa
- SMKN 61 Pulau Tidung
- SMPN 288 Pulau Panggang
- SDN 01 Pulau Kelapa
- PKBM Pulau Harapan
Tahap III (kapasitas 994 orang)
- Balai Kesenian Kbn Melati
- GOR Rawamangun
- GOR Senen
- GOR Johar Baru
- GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir
- GOR Kecamatan Tanah Abang
- GOR Kecamatan Kemayoran
- GOR Kecamatan Tambora
- GOR Kecamatan Kecamatan Petamburan
- GOR Kecamatan Kebon Jeruk
- GOR Kecamatan Cilandak
- GOR Kecamatan Mampang Prapatan
- GOR Kecamatan Tebet
- GOR Pancoran
- GOR Kecamatan Pasar Minggu
- Wisma Atlet Raden Inten
- GOR Ciracas/PKP
- GOR Cengkareng
- GOR Setu
Lokasi penginapan untuk tenaga kesehatan (kapasitas 835 orang):
1. SMK 27 Sawah Besar
2. SMK 57 Pasar Minggu
3. MK 24 Cipayung
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta
5. Gedung PKK Melati Jaya
6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Artikel menarik lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: