Dua turis Inggris dideportasi dari Indonesia karena melarikan diri dari karantina Covid.
Pasangan yang diindentifikasi hanya sebagai O.D.E., 39, dan M.M., 32, dikirim kembali ke Inggris setelah mereka melarikan diri dari taksi dalam perjalanan ke isolasi.
Kantor imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta membagikan video di halaman Instagram-nya di mana mereka menggambarkan orang Inggris sebagai 'halu'.
Dalam video tersebut, pasangan itu terlihat tersenyum dan mengacungkan jempol saat mereka dideportasi.
Dalam video yang dibagikan itu, pasangan tersebut menganggap sistem karantina bagi orang asing yang masuk Indonesia sangat konyol.
Keduanya yakin bahwa setiap manusia memiliki kebebasan bepergian berdasarkan hukum alam yang hierarkinya lebih tinggi dibanding hukum pemerintah.
Demi mencegah penyebaran virus corona, pengunjung asing ke Indonesia diharuskan mengisolasi diri selama lima hari.
Keduanya kabur saat hendak menuju hotel karantina pada 7 Mei 2021 dan ditangkap oleh polresta Bandara Soetta di Bogor pada 21 Mei 2021.
Adi Ferdian, juru bicara kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan mereka menginap di berbagai hotel berbeda dan banyak berpindah-pindah setelah kabur dari taksi.
Mereka dilarang mengunjungi Indonesia selama minimal satu tahun setelah dideportasi pada 26 Mei.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: