Senin, 31 MEI 2021 • 18:30 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemprov Riau Perketat Pos Penyekatan Hingga Juni

Author

Pemerintah Riau perketat penyekatan. (photo/ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Pemerintah Provinsi Riau atau Pemprov Riau melakukan perpanjangan penerapan pos penyakatan di perbatasan provinsi hingga bulan Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 yang masuk melalui penumpang dari daerah lain.

"Pos penyekatan di perbatasan provinsi ini diperpanjang menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan RI," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Syamsuar mengatakan, pos-pos penyekatan itu juga sudah ditegaskan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Masyarakat yang melintasi pos penyekatan harus memiliki dokumen kesehatan seperti hasil tes cepat atau PCR.

Jika masuk atau datang ke Riau tidak ada surat (kesehatan), nanti akan dites cepat antigen.

"Kalau reaktif, nanti dicek PCR oleh petugas Satgas COVID-19 Riau di pos-pos penyekatan tersebut," katanya.

Riau menerapkan pos penyekatan pada lima titik di perbatasan provinsi, yakni perbatasan Riau-Jambi di Kecamatan Kemuning, Inhil. Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Selain itu, juga di perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar serta perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: