Selasa, 25 MEI 2021 • 14:59 WIB

24 Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Suap Bupati Nganjuk

Author

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri hingga saat ini masih menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa 24 saksi.

"Pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Sebanyak 24 saksi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sejak satu pekan kemarin. Materi pemeriksaan salah satunya terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk," beber Rusdi.

BACA JUGA: Golkar Imbau Azis Syamsuddin Kooperatif Jalani Proses Hukum

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT jual beli jabatan. Novi ditangkap bersama enam orang tersangka lainnya.

Dalam OTT ini, polisi menyita berbagai macam barang bukti hingga uang ratusan juta. Terhadap para tersangka, Polri sudah memboyongnya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir