Kamis, 20 MEI 2021 • 12:18 WIB

Jadi Terdakwa Kasus Kerumunan, Air Mata Rizieq Shihab Menetes Saat Bacakan Pembelaan

Author

Rizieq Shihab menangis di persidangan (istimewa)

Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, sempat menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Rizieq menegaskan bahwa Indonesia adalah medan perjuangannya.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Tak lama setelah mengucapkan itu, Rizieq Shihab meneteskan air mata. Dia melepas kacamata dan mengelap matanya yang basah dengan kain.

Setelah itu, Rizieq mengungkap bahwa dirinya dan keluarga pernah mendapatkan teror intelijen hitam saat berada di Mekkah.

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," tambahnya.

Diketahui, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dia dinilai melanggar prokes Covid-19 karena mengajak orang datang ke acara tersebut.

Di kasus kerumunan pondok pesantren Megamendung, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jaksa juga menuntut Rizieq dijatuhkan pidana tambahan, yaitu pencabutan hak memegang jabatan umum atau tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: