Senin, 17 MEI 2021 • 15:40 WIB

Bejat! Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Muridnya Berkali-kali di Dalam Masjid

Author

Ilustrasi pelecehan seksual dan pencabulan abg. (Freepik).

Ujang Beni Ambari (41), seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi membuat geleng-geleng kepala karena aksi bejatnya yang dilakukan ke muridnya yang masih berusia 15 tahun atau ABG. Sang guru mencabuli korban secara berulang kali di dalam masjid.

Insiden itu terjadi di kamar marbot masjid yang berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pada 11 Mei 2021, pelaku menjemput korban dan membawanya ke masjid untuk diajarkan mengaji.

"Ujang sebagai marbot dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid," kata Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo saat dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).

Singkat cerita, korban diiming-imingi mukena dan uang sebesar Rp400 agar korban mau masuk ke ruang marbot masjid. Di dalam ruangan itu lah korban dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga: Momen Heboh saat Salat Id: Aksi Heroik Pria Bersarung Selamatkan Dagangan Tukang Balon

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid ada kamar, samping mimbar," beber Kukuh.

Aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadukan hal tersebut ke kakaknya setelah sebelumnya kakak korban curiga dengan korban yang baru pulang malam hari tanpa mengenakan pakaian dalam. Kakak korban langsung membuat laporan polisi terkait kasus ini.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya.

"Lima kali eksekusi (diantaranya) empat kali di kamar dalam masjid, satu kali di kebon. Pas pertama kali (pencabulan) dikasih duit Rp50 ribu, kalau dia menolak 'Ya sudah kamu urusin anak-anak ngajinya, saya mau pulang'. Ancamannya begitu," beber Kukuh.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami depresi. Polisi sendiri masih memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir