Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terpadu terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pasca SKB itu, Polri sepakat akan memasang kamera CCTV di titik rawan karhutla.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut pemasangan kamera CCTV dalam rangka pencegahan karhutla.
Pemasangan kamera tersebut juga bertujuan untuk melihat pelaku karhutla. Kamera yang dipasang juga memiliki spesifikasi yang cukup canggih.
"Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat," kata Irjen Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Selain pemasangan kamera CCTV, Polri bersama instansi terkait juga membuat pos terpadu. Pokri juga akan melalukan patroli dan memberikan edukasi terhadap masyarakat sekitar terkait pembakaran hutan.
"Ini bagian dari pencegahan," beber Argo.
Seperti diketahui, Mabes Polri menyebut ada enam polda yang kini menjadi prioritas penanganan kahutla. Polda tersebut antara lain Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau, Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: