Selasa, 04 MEI 2021 • 17:31 WIB

TNI AL Kesulitan Mengevakuasi Bangkai KRI Nanggala-402

Author

Bagian KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan utara Bali. (photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

TNI Angkatan Laut (AL) menghadapi kendala besar dalam mengevakuasi bangkai kapal selam KRI Nanggala-402 yang subsunk (tenggelam) di perairan utara Bali, Rabu (21/4) lalu.

Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal Laksamana Muda TNI Muhammad Ali saat jumpa pers di RSAL Dr Mintohardjo, Jakarta, Selasa, mengatakan, sejauh ini alat yang digunakan hanya bisa membawa bagian kecil KRI Nanggala-402 dari kedalaman 838 meter.

Untuk pengangkatan badan kapal, lanjut Ali, memerlukan pengait untuk diikatkan ke KRI Nanggala yang tenggelam di dasar laut Bali.

"Untuk mengangkat memang agak susah mungkin, karena untuk menempelkan pengait dengan barang yang akan diangkat itu butuh tangan (untuk mengaitkan)," tutur-nya.

Kemungkinan, kata dia, pengait itu akan dicantolkan kepada penyelam yang menggunakan peralatan khusus agar bisa menyelam di kedalaman 838 meter tanpa membahayakan jiwanya. Namun, pengait itu bisa juga dicantolkan oleh robot khusus.

"Bisa penyelam, bisa robot. Kalau penyelam dia harus pakai baju khusus yang bisa sampai kedalaman segitu. Nah ini agak sulit, mungkin akan dibantu robot untuk pasang itu," ujarnya.

Untuk saat ini kata dia, beberapa bagian kecil dari KRI Nanggala-402 memang sudah berhasil diangkat. Namun untuk bagian-bagian besar belum bisa terangkat ke permukaan.

"Sampai saat ini mungkin hanya bagian-bagian kecil saja yang bisa diangkat. Kalau yang besar belum. Tapi akan kita update lagi terakhir apakah sudah bisa, tapi upaya ini terus kita lakukan," ujarnya.

Dijelaskan Ali, upaya evakuasi masih akan terus dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan karena upaya evakuasi tentunya juga sangat berhubungan erat dengan kondisi alam di sekitar karamnya kapal.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir