Polisi Bongkar Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu di Cianjur, Diduga Libatkan Oknum PNS
Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang ditandatangani Kepala Dinas Cianjur. Polisi pun menduga ada keterlibatan oknum PNS dalam kasus ini.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, terkait surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas kesehatan terkait, bahkan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur.
"Kita akan panggil kepala dinas untuk dimintai keterangan terkait beredar-nya surat keterangan asli tapi palsu karena informasi secara lisan, pejabat di lingkungan dinas tidak pernah mengeluarkannya dan surat keluar harus disertai tes cepat antigen," ujar Rifai seperti dikutip Antara, Senin (3/5/2021).
Hingga kini, Polres Cianjur masih mengembangkan kasus tersebut dengan cara memanggil sejumlah pihak di dinas terkait hal tersebut. Bahkan pihaknya segera menetapkan tersangka setelah kepala dinas memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait prosedur yang berlaku.
Baca Juga: UPDATE CORONA RI 3 Mei: Tambah 4.730, Total Kasus Jadi 1.682.004
"Kami akan usut tuntas dan tidak akan segan untuk menangkap pelaku meskipun statusnya ASN. Kita tidak akan pandang bulu, kemungkinan ini jaringan," ujarnya menegaskan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy, mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan penelusuran secara internal dengan meminta keterangan sejumlah pegawai yang mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu itu.
Dia menerangkan, beberapa kejanggalan jelas terlihat dari surat keterangan palsu tersebut, terutama tanda tangan pejabat yang dipalsukan.
"Kami sudah menelusuri tanda tangan dan format surat keterangan tersebut, hampir sama dengan yang kami keluarkan," kata Irvan.
Irvan menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti karena selama ini Dinas Kesehatan Cianjur tidak mengeluarkan surat keterangan tanpa dilakukan tes cepat antigen.
"Tidak ada surat keterangan yang dikeluarkan tanpa tes terlebih dahulu," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: