Polda Banten baru saja membongkar kasus mafia tanah dengan cara memalsukan ratusan tanda tangan di akta jual beli (AJB) tanah dan berhasil menangkap pria berinisial DD (49). Tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk pada 3 Maret 2021.
"Kronologinya berawal dari diketahui bahwa tanda tangan atas nama B telah dipalsukan dalam akta jual beli dengan nomor 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS," kata Martri dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (29/4/2021).
Singkat cerita, setelah melewati proses penyidikan yang panjang, polisi menangkap tersangka DD. DD berperan sebagai pemalsu tanda tangan di AJB dan sudah beroperasi sejak lama.
"Tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli dan akta hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," beber Martri.
Dalam penggeledahan kediaman DD, polisi menemukan barang bukti berupa AJB dan akta hibah yang sudah dipalsukan sebanyak 690 akta. Dari aksinya selama ini, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau masyarakat Banten yang merasa menjadi korban mafia tanah agar tidak ragu melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Polda Banten sendiri juga memiliki nomor aduan untuk korban mafia tanah.
BACA JUGA: Terbukti Bohong hingga Timbulkan Insiden Polsek Ciracas, Oknum TNI Dipenjara dan Dipecat
"Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silakan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," kata Edy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: