Selasa, 20 APRIL 2021 • 16:43 WIB

Larang Takbir Keliling, Menag: Timbulkan Kerumunan dan Buka Peluang Penularan Covid-19

Author

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Humas Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan takbir keliling dalam rangka menyabut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Dia menghimbau alangkah baiknya masyarakat bisa melakukan kegiatan takbiran di Masjid ataupun Mushola sekitar kediamaannya tanpa harus berkeliling.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola,” kata Yaqut dikutip Selasa (20/4/2021).

BACA JUGA: Menag Yaqut Cholil: Takbir Keliling Tidak Diperkenankan

Yaqut menuturkan nantinya dalam melaksanakan takbiran di Masjid atau Mushola hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas.

“Itu juga dengan pembatasan 50 persen dari kapastias Masjid dan Mushola,” urainya.

Di sisi lain, menurut pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini biasanya takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Guna mencegah hal tersebut maka dianjurkan masyarakat tak melakukannya mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga usai.

“Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19,” tegasnya.

“Saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan mendahulukan yang sunah," imbuh Gus Yaqut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: