Senin, 05 APRIL 2021 • 18:17 WIB

Bejat! Kakek Cabuli Cucunya berkali-kali hingga Tewas

Author

Konferensi pers pencabulan Kakek kepada cucunya di Jakarta Utara. (Dokumentasi Istimewa)

Bejat sekali aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial TS (54) kepada cucunya berinisial KO yang masih berusia tujuh tahun. TS tega mencabuli korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan ke polisi yang dibuat oleh nenek korban. 

Pada awal bulan Maret, korban sempat masuk rumah sakit karena mengalami infeksi di bagian kelamin hingga merambat ke ginjal korban.

"Setelah dilakukan perawatan, pada tanggal 30 Maret 2021, pukul 04.30 WIB korban meninggal dunia dan pihak rumah sakit menghubungi piket Reskrim karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Kombes Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Dari hasil penyidikan diketahui jika korban pernah dicabuli oleh kakeknya sendiri hingga sebanyak delapan kali. Sang kakek mencabuli korban dengan modus memandikan korban.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap sang kakek bejat bahkan sudah menetapkanya sebagai tersangka. Sang kakek sendiri sudah mengakui jika dirinya melakukan aksi pencabulan ke korban.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pencabulan sebanyak delapan kali dengan menggunakan tangannya di kemaluan dan bibir korban. Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban," beber Guruh.

Selain itu, kepada wartawan tersangka mengaku khilaf mencabuli korban. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI nomOr 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tagun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir