Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ-182, yang merupakan bagian dari black box atau kotak hitam pesawat.
CVR ini ditemukan sekitar pukul 8 malam, Selasa (30/3/2021), tidak jauh dari lokasi penemuan black box flight data recorder (FDR).
Tim yang terdiri atas KNKT, Badan SAR Nasional (Basarnas), dan TNI-Polri menggunakan metode baru dalam pencarian CVR Sriwijaya Air SJ-182, yaitu dengan menyedot lumpur menggunakan kapal keruk tipe TSHD King Arthur 8.
"Kita menggunakan kapal penghisap lumpur, Kapal TSHD, (di) area 90x90 meter. Kapal TSHD ini ada penyedot lumpur seperti vacuum cleaner. Area di situ banyak lumpurnya. Dengan adanya penyedot lumpur kita sedot sampai kedalaman 1 meter," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Soerjanto pun berterimakasih atas kerja keras tim dan mengucap syukur karena dengan penemuan CVR tersebut, investigasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air bisa lebih lengkap.
"Terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat dalam upaya pencarian ini," ujar Sorjanto.
Sementara itu, penemuan black box CVR Sriwijaya Air ini juga telah dilaporkan oleh Menhub Budi Karya kepada Presiden Jokowi.
CVR sendiri berisi rekaman pembicaraan pilot dan co-pilot di dalam kokpit. termasuk komunikasi pilot dengan awak kabin. Penemuan CVR bisa jadi mengungkap penyebab kecelakaan pesawat tersebut.
"Flight data recorder itu akan paripurna apabila dilakukan suatu penggabungan apa yang tejadi di kokpit yaitu pembicaraan antara pilot dan kopilot dan itu akan melengkapi data dari FDR," ujar Budi.
Namun, butuh waktu antara 3 hari hingga 1 minggu untuk mengunduh data yang ada di dalam CVR sebelum bisa dianalisis oleh tim.
Seperti diketahui, Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, 9 Januari 2021.
Pesawat itu mengangkut total 62 orang, yaitu 6 kru aktif, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi. Seluruh penumpang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: