Senin, 22 MARET 2021 • 09:23 WIB

Dianggap Tak Sesuai AD/ART, Partai Demokrat yakin Dokumen Kubu Moeldoko Tak akan Terpenuhi

Author

Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, berkas-berkas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap. Kemudian Kemenkumham pun memberi waktu selama tujuh hari agar dokumen tersebut dilengkapi.

Merespon hal tersebut, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani meyakini berkas persyaratan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tak bakal lengkap sampai batas waktu yang ditentukan Kemenkumham.

"Kami berkeyakinan akan selamanya kurang, karena segala yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan KLB tak ada yang terpenuhi," ujar Kamhar saat dihubungi Indozone, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, syarat sah penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketum tersebut, tidak ada yang memenuhi di dalam AD/ART Partai Berlogo Mercy tersebut.

"Syarat sahnya KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang telah disahkan Kemenkum HAM tak satu pun yang bisa dipenuhi," tuturnya.

Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

"Hari Jumat (19/3/2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," terang Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: