Kamis, 18 MARET 2021 • 15:41 WIB

Mahfud MD Diserang Said Didu & Jimly Asshiddiqie, Klaim Penguasa Boleh Langgar Konstitusi

Author

Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab soal pelanggaran konstitusi yang dilakukan penguasa dengan dalih untuk keselamatan rakyat.

"Yg tak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi selalu kaget ada statement “Utk keselamatan rakyat konstitusi bisa dilanggar," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Kamis (18/3/2021).

Menurut Mahfud pernyataan konstitusi bisa dilanggaru untuk keselamatan rakyat ada teorinya dan faktanya sudah banyak terjadi pada pemerintahan negara di dunia.

Di mana pemerintah melanggar konstitusinya sendiri demi kepentingan dan melindungi rakyat. 

"Tp itu ada teori dan buku babonnya serta sll trjadi di dunia. Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Ber-tahun2 sy ngajar itu di bnyk kampus. Sepulang kunker sy bedah," kata Mahfud menjawab pertanyaan koleganya Said Didu.

Namun pernyataan Mahfud MD itu menimbulkan pro dan kontra hingga diserang oleh pemerhati politik dan hukum.

Said Didu sendiri menanyakan kepada Mahfud bukan sebagai ahli atau dosen tapi sebagai Menkopolhukam persoalan apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat?

"Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara. Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat," kata Said Didu.

"Mhn arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?"

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut penguasa tidak bisa melanggar konstitusi atau undang-undang dasar (UUD) 1945.

Dia tidak sependapat dengan Mahfud MD terkait isu penguasa dapat melanggar konstitusi.

"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD," kata Jimly.

Jimly kemudian mengingatkan soal Pasal 12 UUD 1945. Dalam Pasal itu, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi.

"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar dan pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negata) Darurat. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat," ungkap dia.

Berikut bunyi dari Pasal 12 UUD 1945:

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Selain itu, Jimly menambahkan jika Pasal 12 UUD 1945 dinilai tidak relevan, presiden juga bisa mengeluarkan Perppu baru. Sehingga hukum tidak perlu dilanggar.

"Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 Jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," tulis Jimly.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU