Rabu, 17 MARET 2021 • 21:03 WIB

Ada Pabrik Narkoba Rumahan di Tangerang, Polisi Amankan 2 Tersangka dan 1.850 Pil Ekstasi

Author

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melakukan pengecekan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Banten (Antara)

Sebanyak 1.850 butir pil ekstasi didapatkan dari hasil penggerebekan oleh polisi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Selain mengamankan barang haram tersebut, dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menangkap dua orang tersangka, yakni berinisial RA (33) dan MNK (24).

Dilansir Antara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.

"Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi," katanya.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi.

Penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang dilakukan penggerebekan. Ketika dilakukan pengecekan pada kendaraan itu, terdapat dua orang yakni tersangka RA dan MNK.

Setelah itu, kedua tersangka tersebut diketahui sedang membuang dua bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir pil ekstasi.

"Dari situ, petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi," katanya lagi.

Kapolresta Tangerang menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dari penggerebekan itu, disita juga sebuah alat pembuat (prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Wahyu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags