Uang tunai sebanyak Rp52,3 miliar disita penyidik KPK yang diduga berkaitan dengan kasus suap izin ekspor benih lobster. Uang yang disita dari salah satu bank tersebut diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).
Ali menyatakan, Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri KKP memerintahkan Sekjen di KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima jaminan tersebut. Menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: