Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ganja hingga berhasil menemukan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tercatat dari ladang tersebut, sebanyak 144,5 ton ganja berhasil disita sebelum akhirnya dimusnahkan.
"Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (9/3/2021).
Dari ratusan ton ganja tersebut, ada sebanyak 500kg ganja yang sudah siap edar. Ratusan kg ganja tersebut dikemas dalam plastik dengan berat 1kg.
"500kg dalam bentuk ganja siap edar yang sudah dipacking dengan berat 1kg kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektar," beber Fadil.
Lebih jauh Irjen Fadil mengungkap proses pengungkapan kasus ini. Dia menyebut Polres Jakbar awalnya mengambangkan kasus narkoba dari pengedar ganja berna Andri Hidayat pada bulan Juli 2020.
"Tim tidak berhenti pada saudara Andri Hidayat. Tim mencari sumber sampai dengan lokasi ladang ganja sehingga secara berturut-turut mulai Juli 2020 sampai Februari 2021 tim Satnarkoba Polres Jakbar berhasil mengamankan sembilan tersangka secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang bawa dari Sumatera, sopir dan ladang ganja," kata Fadil.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan pemilik dari ladang ganja tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: