Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus peredaran uang palsu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/3/2021).
Polrestabes Surabaya menangkap tersangka IWW (42) dan SMJ (56) atas kasus dugaan mengedarkan uang palsu serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 15 ribu lembar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: