Penyidik Polda Sumut mengamankan dua orang wanita berprofesi sebagai bidan terkait penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Medan.
Berdasarkan pemeriksaan, peran keduanya dalam kasus tersebut adalah sebagai penyalur bayi.
"Bidan itu hasil keterangannya sebagai penyalur," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (19/2).
Hadi mengatakan bahwa keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan penjualan bayi di Medan.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap aktivitas penjualan bayi yang terjadi di kawasan Asia Mega Mas, Medan. Dari pengungkapan itu, diamankan seorang tersangka berinisial A.
Bayi yang menjadi korban perdagangan itu berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 14 hari. Bayi tersebut kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi tersebut seharga Rp5 juta, kemudian dijual seharga Rp28 juta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: