Jumat, 19 FEBRUARI 2021 • 12:04 WIB

Berantam dengan Istri, Penarik Becak di Medan Cabuli Kelima Anaknya Sejak Oktober 2020

Author

Penarik Becak yang cabuli kelima anaknya, S. / istimewa

Seorang penarik becak di Medan mengambil kesempatan saat lima anak perempuannya sedang tertidur pulas. Dia mencabuli semuanya yang masih berusia di bawah umur.

Adalah, S (38) seorang bapak beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan berbuat senonoh kepada kelima anaknya ketika tidur. Mereka berinisial, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4). 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M. Gunting menyebutkan korban N dan VL melaporkan kejadian itu kepada ibunya A (38).

"Hubungan antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan. Tersangka melakukan pencabulan terhadap kelima anaknya dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya tersebut," ucap AKP M. Ginting Jumat (19/2/2021).

Ternyata, kata Ginting, pelaku sudah melakukan tindakan tak patut ditiru itu sejak bulan Oktober 2020 silam. Hingga terakhir pelaku kembali berulah tertanggal 8 Januari 2021, ironinya itu dilakukan di ruang tamu kediamannya.

"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban  serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," ucapnya.

Menurut pengakuan pelaku, hanya satu orang anaknya yang menjadi korban pencabulan. Tetapi hasil visum, kelima anaknya menguatkan dugaan pencabulan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir