Kamis, 18 FEBRUARI 2021 • 13:15 WIB

Bupati Bogor Minta Polisi Tindak Tegas Anak Buahnya yang Korupsi Dana Bansos Covid-19

Author

Staf desa yang korupsi dana bansos Covid-19 (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin, dikutip Kamis (18/2/2021).

Ade Yasin mengaku miris dengan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang malah mencoba mencari keuntungan dari program bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Ade Yasin lagi.

Saat ini, Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang, atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Mereka memanipulasi 30 data penerima bansos dan mengambil Rp1,8 juta dari satu akun penerima bansos hingga akhirnya mengorupsi total Rp54 juta.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun.

Dalam menjalankan aksinya, LH dibantu 15 orang yang diberikan masing-masing dua akun penerima bansos dan diminta mencairkan dana di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

15 orang ini dibayar oleh LH masing-masing senilai Rp250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.

LH sendiri terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: