Edhy Prabowo dan Juliari Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, DPR: Hati-hati Berkomentar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19, yaitu mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, layak dituntut hukuman mati.
Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta agar Wamenkumham Edward berhati-hati dalam mengeluarkan komentar.
Pasalnya, kata Jazilul, bisa saja komentar seorang pejabat bisa memberikan pengaruh dan menimbulkan opini di publik serta proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami pun tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati-hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan," ujar Jazilul saat dihubungi Indozone, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Satgas Yonif MR 413 Masuk Kampung Terisolir di Perbatasan Demi Memberi Layanan Kesehatan
Disisi lain, Wakil Ketua Umum PKB ini tak mengetahui apakah pernyataan tersebut apakah ada maksud lain selain untuk menjadi bahan sebuah webinar yang dihadiri oleh Wamenkumham ini
Selain itu, Jazilul berharap semua pihak dapat menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menangani kasus itu.
"Iya (serahkan saja ke pihak yang berwenang). Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Sebelumnya diwartakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19, layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy, dikutip Indozone, Rabu (17/2/2021).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: