Selasa, 16 FEBRUARI 2021 • 14:09 WIB

Besok, Pedagang di Pasar Tanah Abang Mulai Divaksin Covid-19

Author

Pedagang memakai masker dan face shield saat merapikan dagangannya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai vaksinasi Covid-19 tahap dua kepada warga yang bekerja di sektor layanan publik, salah satunya adalah pegadang.

Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik, pemerintah akan memulainya kepada pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai Rabu, 17 Februari 2021.

"Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55 ribu orang pedagang pasar di Tanah Abang," ucap Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Selasa (16/2/2021).

Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Sekitar 70% kasus Covid-19 berada pada 7 provinsi ini sehingga akan mendapatkan prioritas. Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,” terangnya.

Sekadar diketahui, pekerja publik yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap dua ini terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP.

Serta juga pelayan publik, meliputi perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran, transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir