Tim operasi yustisi beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat menggelar operasi yustisi di Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (12/2/2021) mengatakan dalam operasi yustisi tersebut ada sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan terjaring karena tidak memakai masker.
"Sasaran utama operasi yustisi tersebut adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. Ada 30 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy dikutip dari Antara.
Para pelanggar tersebut, kata dia, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam kelompok yang bernama Tim Peucrok tersebut terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Winardy.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: