Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dia pun menyinggung UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kami mempertanyakan, apakah pembubaran FPI itu sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas? Khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman seperti dikutip Antara, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.
Terkait dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, kata Habiburokhman, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI?
"Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," urainya.
Habiburokhman sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun, dia menilai setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: