Rencana Kenaikan Gaji ASN di Masa Covid-19, Pengamat Ini Nilai akan Menyakiti Masyarakat
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah ikut berkomentar soal rencana pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah Covid-19 akan menyakiti hati rakyat.
Menurut Trubus, akibat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terkena dampaknya, terutama di bidang ekonomi. Dia khawatir kebijakan itu berpotensi menghadirkan polemik di mata publik.
"Menurut saya rencana kenaikan itu justru menyakiti masyarakat. ASN ini kan lembaga pelayanan masyarakat. Kalau menyakiti yang dilayani kan jadi masalah," katanya, Selasa (29/12/2020) kemarin.
Menurutnya kini Indonesia sedang mengalami keadaan darurat kesehatan dan bencana. Artinya negara sedang tidak berada di posisi normal.
Sehingga tidak ada kepastian kesehatan maupun ekonomi akibat dampak atas wabah Covid-19. Jadi keputusan menaikkan gaji ASN tidaklah tepat untuk masyarakat.
"Daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya sudah habis karena covid. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial," katanya.
Menurutnya bukan tidak mungkin pekerja non-ASN, khususnya yang terdampak pandemi, bergabung dan berdemo menuntut keadilan kepada perusahaannya atau pemerintah karena kebijakan tersebut.
Dia khawatir kebijakan ini bisa menyulut amarah banyak pekerja swasta yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipotong gaji karena dampak pandemi covid-19.
Trubus menilai, tidak salah keinginan pemerintah naikkan gaji ASN. Tapi waktunya yang belum tepat dan perlu pertimbangan yang lebih baik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tengah menggodok kebijakan kenaikan tunjangan untuk ASN.
Ia membocorkan dengan kenaikan tunjangan, gaji ASN dengan pangkat terkecil bisa tembus hingga Rp9 juta. Kenaikan tunjangan rencananya mulai berlaku 2021.
"Tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," katanya, Senin (28/12) kemarin.
Sementara Kementerian Keuangan menegaskan keputusan jumlah dan skema kenaikan gaji ASN masih dalam pembahasan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pihaknya masih mengkaji perkara tersebut dengan beberapa institusi terkait.
"Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," ungkapnya.
Rahayu menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sejatinya sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan begitu, pelaksanaan APBN tahun depan akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam beleid itu.
"Dalam uu (APBN) tersebut dinyatakan bahwa pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Artikel menarik lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: