Selasa, 15 DESEMBER 2020 • 17:48 WIB

Panas! Mensos Juliari 'Sunat' Bansos Covid-19 10 Ribu, KPK dapat Info Ternyata 100 Ribu

Author

Mensos Juliari Batubara jadi tersangka suap dana bansos (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai pemotongan bantuan sosial sembako untuk warga terdampak Covid-19, "disunat" Rp100 ribu.

Bansos Covid-19 yang seharusnya bernilai Rp300 ribu dipotong menjadi Rp200 ribu per keluarga.

"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya 'kan gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, dilansir INDOZONE dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Oleh karena itu, KPK tegas akan menelusuri lebih dalam mengenai perusahan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos.

"Tetapi 'kan kami lihat juga siapa, sih, yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," tuturnya.

KPK juga akan mendalami berapa besaran nilai bansos sembako yang diterima oleh masyarakat dan membandingkannya dengan anggaran yang seharusnya diterima masyarakat.

"Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat," ujar Alex.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Ternyata Sering Bolos Sekolah, Pergi dari Rumah Pakaian Seragam

Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Tersangka lain adalah dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos, disepakati memotong Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: