Senin, 14 DESEMBER 2020 • 16:09 WIB

Ramai-ramai Sodorkan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan untuk Rizieq Shihab

Author

Habib Rizieq saat berada di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Sejak resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Tak juga terkecuali dengan beberapa orang yang ingin menjadi jaminan atas penangguhan penahanannya.

Jaminan penangguhan penahanan tersebut datang dari para politisi partai. Pertama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboebakar Al-Habsy yang mengemukakan bahwa dirinya akan melakukan hal itu.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, pihaknya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan. Padahal, katanya, banyak kegiatan lain yang juga telah menciptakan kerumunan.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ungkap Aboebakar.

Tak hanya itu, jaminan penangguhan penahanan lainya juga datang dari politisi Partai Gerindra, yakni Fadli Zon. Ia menilai bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak bersalah.

“Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku," terang Fadli Zon.

Jaminan penangguhan penahanan pun diberikan kembali oleh salah satu politisi Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia menilai Rizieq Shihab tidak akan melarikan diri atas kasus yang menimpanya tersebut.

“Pak Kapolri yg baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan diluar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tdk akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” tulis Habiburokhman dalam cuitan Twitter pribadinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir