Jumat, 27 NOVEMBER 2020 • 12:32 WIB

Artis ST dan MA yang Terlibat Prostitusi Online Tidak Ditahan Polisi, Berstatus Saksi

Author

Konferensi pers kasus prostitusi online artis di Jakarta Utara di Polres Metro Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Artis berinisial ST dan MA yang tersangkut kasus prostitusi artis online, tidak ditahan oleh polisi. Mereka telah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.

"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," jelas Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Tapi, artis ST dan MA bisa kembali dipanggil oleh polisi jika suatu saat keterangannya dibutuhkan. Polisi juga bisa menetapkan keduanya sebagai tersangka jika ada bukti baru.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua (saksi) belum lengkap. Apablia nanti sudah lengkap, Minimal dua saja alat buktinya bisa terjerat," lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Shoumaya Tazkiyyah, Wanita yang Diduga Berinisial ST di Kasus Prostitusi Online

Mucikari Menjadi Tersangka

Yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis ini adalah mucikarinya. Polres Metro Jakarta Utara mengatakan kedua mucikiar tersebut merupakan sepasang suami istri.

"Tersangka mucikari ini inisal AR 26 tahun pekerjaanya karyawan swasta dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakut, Jumat (27/11/2020).

Kedua tersangka itu disebutnya merupakan pasangan suami istri. Mereka juga diketahui memang bekerja sebagai mucikari.

"Kedua orang ini perempuan dan laki-laki, suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," beber Sudjarwoko.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor  21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artis ST dan MA Layani Threesome

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap tarif harga kencan dari artis berinisial ST dan MA. Bahkan, ada pula layanan threesome dari kedua artis ini yang dibanderol seharga Rp110 juta sekali main.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan baik ST maupun MA membandrol harga Rp30 juta untuk satu kali kencan. Harga tersebut tentunya diluar dari tarif yang dipatok oleh mucikari mereka.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Kombes Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Saat penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Jakarta Utara, Sudjarwoko mengatakan pihaknya menemukan dua artis itu dan satu pelanggan pria di kamar hotel. Usut punya usut ternyata pelanggan pria itu sedang menikmati jasa threesome dari kedua artis ini.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya du, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," beber Sudjarwoko.

Mengenai tarif layanan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta. Arti kata satu artis tetap mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta.

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," kata Sudjarwoko.

Lebih jauh dia mengatakan, pelanggan baru membayar Rp60 juta dan sisanya dijanjikan akan dibayar setelah mereka selesai kencan. Kini, polisi sudah menetapkan dua mucikari tersebut sebagai tersangka sedangkan dua artis dan pria pelanggannya statusnya masih sebagai saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU