Selasa, 13 OKTOBER 2020 • 16:23 WIB

Polri Beberkan Kasus yang Jerat Anggota KAMI, Penghasutan di WA Berujung Demo Anarkis

Author

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri membeberkan kasus yang menjerat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga pihaknya menetapkan lima orang di antara mereka. Ternyata kasus itu bermula dari sebaran informasi kebencian yang berujung pada aksi anarkis pada demo Omnibus Law.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Awi mengatakan para tersangka dari anggota KAMI itu dipersangkakan pasal terkait penghasutan. Mereka menyebarkan informasi melalui grup-grup Whatsapp (WA) yang memicu terjadinya aksi kerusuhan.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau sara dan penghasutan-penghasutan itu," beber Awi.

Namun, Awi tidak memaparkan lebih jauh prihal grup WA itu. Dia hanya menyebut pesan di grup WA yang disampaikan para tersangka cukup membuat masyarakat terpancing emosinya hingga berujung pada aksi kericuhan di demo Omnibus Law.

"Kalau rekan-rekan membaca WA nya ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," kata Awi.

Seperti diketahui, Polri menangkap delapan orang yang diantaranya tergabung dalam KAMI. Empat diantaranya diamankan di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan antara lain, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di Jakarta antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur dan Kingkin. Status tersangka dari keempat orang itu yakni baru dikenakan terhadap Kingkin.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir