Rabu, 07 OKTOBER 2020 • 14:52 WIB

Pacaran 7 Tahun dan Batal Nikah, Cewek Ini Berhasil Move On, Akhirnya Dilamar Pria Lain

Author

Wanita batal nikah hingga akhirnya berhasil move on (Tiktok)

Seorang wanita menceritakan kisah asmara yang dialami oleh sahabatnya. Kisah tersebut ia ceritakan dalam video singkat di akun Tiktok @nrezda dan viral di Tiktok. Dalam video tersebut diceritakan bahwa temannya tersebut pernah berpacaran selama tujuh tahun dengan seorang pria.

Keduanya pun bersepakat untuk serius hingga ke jenjang pernikahan. Hingga akhirnya proses lamaran pun terjadi di akhir 2019 lalu dan berjalan lancar. Namun, jelang satu bulan pernikahan, banyak permasalahan yang dihadapi keduanya hingga akhirnya keduanya sepakat untuk membatalkan pernikahan.

Baca juga: Viral Cewek Berhijab Joget Tiktok Bahas UU Cipta Kerja, Habis Dihujat Netizen

"Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak keluarga, namun tidak juga mengubah keputusan dari mereka berdua (membatalkan pernikahan)," katanya.

Padahal, seluruh persiapan pernikahan yang akan digelar pada Februari 2020 lalu sudah diatur sedemikian rupa, mulai dari seragam, souvenir dan lain-lain. Namun takdir berkata lain, jalinan asmara keduanya kandas.

Baca juga: Anak Perempuan Curhat ke Ayahnya via WA, Isi Chat Bikin sang Ayah Nyesek: Maafin Ayah 

Wanita tersebut akhirnya bisa move on, hingga selang beberapa bulan ia kembali dilamar oleh seorang pria yang sedari awal berniat serius ke jenjang pernikahan. Terlihat dalam video, proses lamaran terjadi pada malam hari. Pihak keluarga pria datang ke kediaman wanita. 

"Namun seiring waktu, akhirnya Allah pertemukan sahabatku dengan sosok laki-laki ini, yang dari awal sudah berniat baik ingin serius. Dan malam ini sahabatku mengadakan acara lamaran keduanya dengan laki-laki yang berbeda," tulisnya.

@nrezda

#foryoupage #fyp? #vivoV20FocusOnYou #awesomeisus

? original sound - PutraChanKasela - PutraChanKasela

 

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU