Polresta Tangerang mengenakan pasal berlapis kepada Satrio (18), tersangka kasus vandalisme di dalam musala di kawasan Tangerang, Banten. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pengenaan pasal berlapis itu dibenarkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary. Kombes Ade menyebut pasal yang dipersangkakan masih seputar pasal di KUHP.
"Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," kata Kombes Ade saat dihubungi Indozone, Kamis (1/10/2020).
Berikut isi pasal dan ancaman hukuman yang dipersangkakan polisi ke tersangka:
1. Pasal 156a KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pidana penjara dalam pasal ini yakni lima tahun penjara.
2. Pasal 406 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: