Kamis, 01 OKTOBER 2020 • 08:57 WIB

Pelaku Corat-coret Musala di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Author

Satrio, pelaku vandalisme di Musala Darussalam. (Istimewa)

Satrio (18) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang atas perbuatannya melakukan aksi vandalisme di sebuah musala di Tangerang, Banten. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menahan Satrio.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary. Ade menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kombes Ade saat dihubungi Indozone, Kamis (1/10/2020).

Karena pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman cukup berat, polisi bisa menahan Satrio. Ade menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Satrio.

"Tersangka juga sudah kami tahan. Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," beber Ade.

Seperti diketahui sebuah video viral di lini masa menampilkan kondisi dalam sebuah musala yang penuh dengan coret-coretan vandalisme. Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tanpa perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun. Polisi hingga kini masih menginterogasi pelaku.

Usut demi usut motif pelaku melakukan aksinya karena memiliki pemahaman sendiri. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa kejiwaan pelaku.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU