Senin, 21 SEPTEMBER 2020 • 17:46 WIB

Jurnalisnya Kena Serangan Doxing, Liputan6.com Lapor ke Polda Metro

Author

Pihak Liputan6.com saat melaporkan kasus doxing di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020). (Istimewa)

Redaksi Liputan6.com membuat laporan polisi terkait kasus kejahatan digital dengan cara doxing. Korbannya yakni jurnalisnya sendiri.

Laporan polisi itu tertuang pasa nomor LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Laporan polisi itu dibuat hari ini oleh pihak Liputan6 didampingi oleh LBH Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa macam barang bukti saat membuat laporan tersebut.

"Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ade mengatakan dalam kerja jurnalis sejatinya dilindungi oleh undang-undang. Dengan dibuatnya laporan ini bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan tindakan kriminalitas terhadap jurnalis.

"Agar pelaku mendapatkan efek jera," ungkap Ade.

Untuk diketahui seorang jurnalis Liputan6.com bernama Cakrayuri Nuralam mendapatkan teror dengan cara doxing. Doxing sendiri artinya tindakan menyebarluaskan data diri seseorang.

Kasus ini bermula saat sang jurnalis membuat berita yaitu cek fakta untuk verifikasi adanya isu kalau politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita cek fakta itu dibuat pada 10 September 2020 yang lalu.

Karena pemberitaan yang dibuat itu, dirinya mendapat serangan doxing. Serangan itu dilancarkan oleh akun Instagram @d34th.5kull dengan cara menampilkan foto-foto pribadi korban diunggah tanpa meminta izin.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: