Laeli Atik Supriyatin (27) wanita pemutilasi Rinaldy Harley Wismanu (33) yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City ternyata memiliki blog pribadi dan kerap mencurahkan isi pikirannya di sana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laeli bersama kekasihnya, Djumadil Al Fajri (26 tahun), melakukan pembunuhan terencana terhadap Rinaldy di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.
Pada blog pribadinya itu laeliatik.wordpress.com, Laeli Atik mengaku blak-blakan apa yang telah dilakukannya selama ini, menyebut dirinya sebagai korban optimisme-nya sendiri.
"Gue adalah korban dari optimisme gue sendiri selama bertahun-tahun. Mulai tahun 2012 gue mulai banyak mengalami kegagalan. Gue selalu berfikir mungkin Tuhan lagi negur gue atas kesalahan-kesalahan yang gue lakuin," tulis Laeli mengawali tulisan berjudul 'Bangsa Viking dan Optimisme Gue'.
Tidak hanya itu, optimisme yang dia rasakan selama ini terlampau tinggi hingga akhirnya dianggap overdosis.
"Gue adalah korban optimisme gue yang overdosis. Tapi tanpa optimisme gue merasa gak semangat menjalani hari-hari yang gue lewati," katanya lagi.
Seperti yang diketahui Laeli Atik termasuk wanita yang berpendidikan dan berprestasi. Dia merupakan alumni universitas terkemuka di Indonesia.
Dia diketahui merupakan sarjana alumnus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI). Laeli merupakan angkatan tahun 2012.
Bahkan menurut penuturan sejumlah teman seangkatannya, Laeli dianggap sebagai aktivis dan mahasiswi yang pintar, aktif berorganisasi, dan berjiwa kritis.
Bahkan, dia disebut-sebut pernah mengikuti ajang olimpiade sains untuk bidang Kimia.
Dalam bidang organisasi, Laeli dikabarkan pernah terpilih sebagai Project Officer Pemilihan Raya (Pemira) UI dan kerap mengkritik kinerja BEM UI.
Selepas masa kuliah, dia juga sempat bekerja di sebuah perusahaan bergengsi di Jakarta sebelum resign karena terlibat dalam kasus kerusakan rumah tangga orang.
Pembunuh berdarah dingin
Laeli bersama kekasihnya, Djumadil Al Fajri (26 tahun), diduga melakukan pembunuhan terencana terhadap Rinaldy di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.
Singkat cerita, korban (Rinaldy) berkenalan dengan Laeli melalui aplikasi kencan Tinder. Setelah menjalin hubungan melalui seluler, mereka sepakat bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru. Atas dasar ajakan Laeli, mereka menyewa sebuah kamar untuk enam hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2020.
Saat Laeli dan Rinaldy masuk ke kamar yang mereka sewa pada 9 September, tersangka satunya, Fajri, sudah berada di dalam, bersembunyi di kamar mandi.
Agar Rinaldy tak masuk ke dalam kamar mandi, Laeli langsung mengajaknya berhubungan badan. Segera setelah Rinaldy ejakulasi, tersangka Fajri keluar dari persembunyiannya dan langsung menghantam kepala Rinaldy tiga kali dengan batu dan menusuk sebanyak 7 kali.
Setelah memastikan bahwa Rinaldy sudah tak bernyawa. Laeli dan Fajri pergi keluar sebentar untuk membeli gergaji dan pisau. Dengan alat itu mereka kemudian memutilasi jasad Rinaldy menjadi 11 bagian.
Potongan-potongan tubuh manager HRD perusahaan konstruksi itu lantas mereka masukkan ke dalam kantung kresek sebagian, dan sebagian lainnya ke dalam ransel dan dua koper.
Mereka lantas membawa potongan-potongan tubuh Rinaldy ke Apartemen Kalibata City yang berada di Jalan Raya Kalibata Nomor 1, RT.9/RW.4, Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, dengan menumpang taksi online. Uang dalam rekening Rinaldy kemudian mereka kuras habis.
Perbuatan sejoli ini lantas terungkap pada Rabu malam, 16 September 2020 setelah potongan tubuh Rinaldy ditemukan petugas.
Penemuan potongan tubuh Rinaldy ini merupakan hasil dari tindaklanjut laporan orang hilang yang disampaikan oleh keluarga Rinaldy pada 12 September 2020.
Kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Mereka berdua terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: